Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Paramedis
  2. Surat keterangan kematian dari lurah setempat
  3. Fotocopy kutipan Buku Nikah atau Akta Perkawinan
  4. Kartu Keluarga dan KTP yang meninggal dunia
  5. Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal dunia
  6. Melampirkan fotocopy SK terakhir (bagi PNS yang meninggal)
  7. Menyertakan fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kematian
  8. KTP Pelapor yang masih berlaku

  1. Setiap Kematian penduduk wajib dilaporkan oleh ketua RT setempat/Keluarga kepada instansi pelaksana paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja sejak tanggal kematian.
  2. Melakukan Pendaftaran ke loket pelayanan
  3. Menyerahkan Dokumen ke petugas untuk dilalukan entry data Kematian
  4. Menerima hasil Pencetakan Kutipan Akta Kematian

Proses Penerbitan Kutipan Akta kematian memakan waktu 1 hari

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

1. Mendatangi Langsung Dinas Dukcapil

2. Konsultasi ke Bidang Pencatatan Sipil dan Seksi Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"