Proses Penerbitan Kutipan Akta kematian memakan waktu 1 hari
Tidak dipungut biaya
Akta kematian
1. Mendatangi Langsung Dinas Dukcapil
2. Konsultasi ke Bidang Pencatatan Sipil dan Seksi Perkawinan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store