Proses Penerbitan Akta Perkawinan memakan waktu yg cukup lama sekitar 1-2 hari apabila tidak terkendala jaringan
Tidak dipungut biaya
Akta Perkawinan
1. Mendatangi langsung ke Dinas Dukcapil
2. Koordinasi ke Bidang Pencatatan Sipil
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store