Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Surat Keterangan belum/sudah pernah menikah dan N1 s.d N4 dari Desa/Kelurahan
  2. KTP-el Asli Kedua Calon Mempelai
  3. Kartu Keluarga (KK) Asli kedua pihak orang tua
  4. Fotocopy Akta Kelahiran Kedua Calon Mempelai
  5. Fotocopy KTP-el kedua pihak orang tua
  6. Fotocopy KTP-el Saksi 2 orang
  7. Fotocopy Akta Perkawinan Kedua Pihak Orang tua
  8. Foto Uk. 4 x 6 cm 2 Lembar
  9. Fotocopy Akta Perceraian atau Akta Kematian bagi mereka yg sudah pernah menikah, bila salah satu pasangannya cerai hidup atau meninggal
  10. Sura Pelimpahan Perkawinan dari Dinas Dukcapil Kab/Kota bagi salah satu pasangan yang berdomisili di luar Kab. Poso
  11. Kartu Imunisasi dari Puskesmas bagi calon mempelai perempuan
  12. Fotocopy Surat Nikah gereja

  1. Pencatatan Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan wajib dilaporkan penduduk kepada instansi pelaksana paling lambar 60 (enampuluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan.
  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan yang telah ditandatangi pemohon dan saksi
  3. Mengambil Nomor Antrian
  4. Menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan.
  5. Menandatangi Register Dokumen Akta Perkawinan

Proses Penerbitan Akta Perkawinan memakan waktu yg cukup lama sekitar 1-2 hari apabila tidak terkendala jaringan

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

1. Mendatangi langsung ke Dinas Dukcapil

2. Koordinasi ke Bidang Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan"