Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. Mengisi Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah NKRI
  2. Putusan Pengadilan Tentang Pembatalan Perkawinan
  3. Kutipan Akta Perkawinan
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP-el Kedua Pasangan

  1. Pemohon Menyerahkan Bahan/Berkas Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Mengecek Kelengkapan Bahan (Berkas)
  3. Kasi memverifikasi kelengkapan bahan
  4. Petugas/Operator Melakukan Pencatatan serta memproses Pencetakan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
  5. Kabid/Kasi melakukan Verifikasi dan Validasi Data
  6. Kepala Dinas Menandatangani Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
  7. Menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan kepada Masyarakat

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telp ' 0748-21433
  3. Fax * : 0748-21433
  4. FB : Disdukcapil Sungai Penuh
  5. WA
  6. Email *
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan"