Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Baru

  1. Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datang membawa berkas berupa fotocopy Kartu Keluarga (KK) lalu menyerahkan pada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan validasi data penduduk pada database SIAK. Jika data benar maka berkas akan diserahkan kepada operator. Jika salah berkas akan dikembalikan kepada pemohon dan diminta untuk melengkapi.
  3. Selanjutnya pemohon akan dipanggil untuk melakukan perekaman KTP-EL.
  4. Setelah selesai melakukan perekaman, pemohon diminta untuk menunggu. KTP-EL akan diaktivasi dan dicetak oleh operator.
  5. KTP-EL yang sudah diaktivasi & dicetak diberikan kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik / KTP-EL

Mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Morowali Utara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-