Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Baru

  1. Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon membawa berkas persyaratan ke meja pendaftaran
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas. Jika berkas benar dan lengkap maka berkas akan diserahkan kepada operator. Jika salah berkas akan dikembalikan kepada pemohon dan diminta untuk melengkapi
  4. Selanjutnya pemohon akan dipanggil untuk melakukan perekaman KTP-EL.
  5. Setelah selesai melakukan perekaman, pemohon diminta untuk menunggu. KTP-EL akan diaktivasi dan dicetak oleh operator.
  6. KTP-EL yang sudah diaktivasi & dicetak diberikan kepada pemohon.

Apabila koneksi jaringan tidak mengalami gangguan dan berkas yang diperlukan lengkap, maka KTP-EL dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja. Apabila koneksi jaringan mengalami gangguan & ada berkas yang belum lengkap/kurang, maka KTP-ELdapat diselesaikan dalam 2 hari kerja atau lebih

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik / KTP-EL

- SP4N-LAPOR!

-Dan Pengaduan Langsung di RUANG KONSULTASI PUBLIK yang tersedia di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Morowali Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Baru"