Pelayanan Pencatatan Lahir Mati

  1. Mengisi Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah NKRI
  2. Surat Keterangan Lahir Mati dari Rumah Sakit/Penolong Kelahiran atau Surat pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
  3. KTP el Pemohon
  4. KTP el Orang Tua
  5. Kartu Keluarga

  1. Pemohon Menyerahkan Bahan/Berkas Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Mengecek Kelengkapan Bahan (Berkas)
  3. Kasi memverifikasi kelengkapan bahan
  4. Petugas/Operator Melakukan Pencatatan serta memproses penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati
  5. Kabid/Kasi melakukan Verifikasi dan Validasi Data
  6. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati
  7. Menyerahkan Surat Keterangan Lahir Mati kepada Masyarakat

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

Melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telp ' 0748-21433
  3. Fax * : 0748-21433
  4. FB : Disdukcapil Sungai Penuh
  5. WA
  6. Email *
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Lahir Mati"