Agenda Uang Duka

  1. Surat Pengantar dari desa
  2. Surat Kematian
  3. FC KTP yang meninggal dan pemohon
  4. FC KK
  5. Surat Permohonan
  6. FC daftar DPT

  1. Pemohon menunggu antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas selanjutnya di teliti untuk di agendakan dan di beri nommor agenda
  3. Berkas diserahkan kembali pada pemohon untuk di bawa ke Dinas Sosial

Pemohon menunggu antrian

Pemohon menyerahkan berkas untuk di legalisasi

Tidak dipungut biaya

Agenda Uang Duka

Kantor Kecamatan Baki Jln WR Supratman No 158 Telepon 0271 625535 atau kebagian pelayanan umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Agenda Uang Duka"