Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

  1. Mengisi Formulir FR1-02 (Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan) bagi Penduduk yang sudah terdaftar dalam Basis Data Administrasi Kependudukan
  2. Mengisi Formulir F-1.01 (Biodata Keluarga) bagi Penduduk yang belum terdaftar dalam Basis Data Administrasi Kependudukan

  1. Petugas Mengisikan formulir untuk ditandatangani penduduk
  2. Petugas Melakukan Verifikasi dan Validasi Data
  3. Operator Mencatat dan Merekam Data Penduduk selanjutnya mencetak SKPTI
  4. Kepala Dinas menandatangani SKPTI
  5. Menyerahkan SKPWNI kepada Masyarakat

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)

Melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telp ' 0748-21433
  3. Fax * : 0748-21433
  4. FB : Disdukcapil Sungai Penuh
  5. WA
  6. Email *
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan"