Agenda Perjamuan

  1. Surat Pengantar dari desa
  2. FC KK dan KTP pemohon

  1. Pemohon menunggu antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas ijin perjamuan lalu di agendakan selanjutnya diberi nomor agenda terus di lanjutkan ke Koramil terakhir di Polsek keluarlah ijin perjamuan

Pemohon menunggu antrian

Pemohon menyerahkan berkas permohonan ijin perjamuan

Tidak dipungut biaya

Agenda Perjamuan

Kantor Kecamatan Baki Jln WR Supratman No 158 Telepon 0271  625535 atau ke bagian pelayanan umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Agenda Perjamuan"