Penerbitan KTP-el karena Pindah Datang

  1. surat keterangan pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil daerah asal
  2. KK
  3. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia ( pindah datang bagi WNI yang datang dari luar negeri)
  4. SKPLN yang diterbitkan oleh Disdukcapil
  5. Dokumen Perjalanan ( Orang Asing / WNI pindah dari luar negeri )
  6. kartu Izin Tinggal Tetap ( Penduduk Orang Asing )
  7. KTP-el daerah asal

  1. Penduduk menyerahkan semua persyaratan dan mengisi formulir F -1.02
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. petugas mencetak KTP-el
  5. petugas menyerahkan KTP-el kepada Penduduk

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik (KTP El)

Kantor Didsukcapil Bkt Jl. H. Miskin Palolok Bukittinggi

Whatsapp : 082285860023

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el karena Pindah Datang"