Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak ( bagi KK lama yang belum tanda tangan elektronik /QR Code )

  1. surat keterangan hilang dari kepolisian ( KK hilang)
  2. KK yang rusak
  3. KTP-el
  4. kartu izin tinggal tetap ( Penduduk Orang Asing )
  5. Nomor HP dan email aktif

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani KK
  5. petugas menyerahkan KK kepada Penduduk

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Kantor Didsukcapil Bkt Jl. H. Miskin Palolok Bukittinggi

Whatsapp : 082285860023

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak ( bagi KK lama yang belum tanda tangan elektronik /QR Code )"