Pelayanan Penerbitan KTP Elektronik

  1. Kartu Keluarga dan/atau SUKET
  2. Melakukan Perekaman bagi Penduduk yang belum melakukan Perekaman KTP-el
  3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian bagi yang KTP-elnya hilang
  4. KTP-el lama bagi yang KTP-elnya Rusak dan ada Perubahan Elemen Data

  1. Penduduk Melapor dan Menyerahkan Bahan/berkas Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan mengecek Kelengkapan Bahan/ Berkas dan Pengecekan Data
  3. Operator Melakukan Perekaman KTP elektronik bagi yang belum Perekaman
  4. Pencetakan KTP elektronik
  5. Menyerahkan KTP-el kepada Pemohon/Masyarakat

15 Menit sampai dengan 24 Jam Sejak Bahan dinyatakan Lengkap (kalau tidak ada kendala jarkomdat dan sarana prasarana)

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telp ' 0748-21433
  3. Fax * : 0748-21433
  4. FB : Disdukcapil Sungai Penuh
  5. WA
  6. Email *
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KTP Elektronik"