1 Hari kerja
Sewa Tanah Makam dapat diperpanjang setiap tiga tahun sekali dengan tarif sebagai berikut :
- Pemakaman Semampir : Rp 125.000/ jenazah/ 2 meter persegi
- Pemakaman Setono Gedong : Rp 125.000/ jenazah/ 2 meter persegi
- Pemakaman Gunung Klotok Kelurahan Pojok : Rp 500.000/ jenazah/ 6 meter persegi
Surat Sewa Tanah Makam atau Surat Perpanjangan Sewa Tanah Makam
Pengaduan bisa disampaikan dengan mendatangi langsung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Seksi Pengelolaan Pemakaman.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store