Pelayanan Tempat Pemakaman

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Surat Sewa Tanah Makam yang akan diperpanjang (jika baru pertama kali sewa tanah makam, maka syarat ini dapat diabaikan))
  3. Mengisi Blangko yang telah disediakan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman

  1. Pastikan Ahli Waris / Pelapor membawa kelengkapan berkas
  2. Mengisi blangko yang telah disediakan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Seksi Pengelolaan Pemakaman
  3. Membayar biaya retribusi perpanjangan sewa tanah makam
  4. Penerbitan Surat Sewa Tanah Makam atau Surat Perpanjangan Sewa Tanah Makam

1 Hari kerja

Sewa Tanah Makam dapat diperpanjang setiap tiga tahun sekali dengan tarif sebagai berikut :

- Pemakaman Semampir : Rp 125.000/ jenazah/ 2 meter persegi

- Pemakaman Setono Gedong : Rp 125.000/ jenazah/ 2 meter persegi

- Pemakaman Gunung Klotok Kelurahan Pojok : Rp 500.000/ jenazah/ 6 meter persegi

Surat Sewa Tanah Makam atau Surat Perpanjangan Sewa Tanah Makam

Pengaduan bisa disampaikan dengan mendatangi langsung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Seksi Pengelolaan Pemakaman.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tempat Pemakaman"