Pelayanan KTP el yang hilang

  1. Surat pengantar dari RT RW,foto copy KK

  1. Pemohon meminta pengantar RT RW,Pemohon datang langsung ke Kantor Desa membawa persyaratan yang dibutuhkan kemudian pemohon mengurus ke Kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP el

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Desa/secara tertulis melalui kotak saran

2.     Melaui email : karangnangkapemdes@yahoo.com

Melalui Facebook Karangnangka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP el yang hilang"