Izin Membuka Tanah

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi KTP Pemohon;
  3. Pertimbangan Teknis dari Kantor Pertanahan/ Tim Teknis;
  4. Peta Lokasi/Sket lokasi yang dibuat pemohon yang diketahui semua saksi batas
  5. Surat pernyataan belum pernah mendapat/memperoleh izin membuka tanah bagi pemohon terhadap tanah yang dimohon;
  6. Surat pernyataan menguasai tanah dan/atau tidak ada sengketa dan/atau pernyataan kesepakatan bersama terhadap penyerahan penguasaan bidang tanah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak disertai tanda tangan dan/atau sidik jari isteri dan anak dari pihak pertama dan disaksikan oleh Kepala Dusun dengan diketahui Keuchik (Kepala Desa);
  7. Data atau bukti lain yang dimiliki atas tanah yang dimohon;
  8. Fotokopi STTS PBB;
  9. Pas photo 3×4 sebanyak 2 lembar;

  1. Pemohon Mencari Informasi Ke Front Office
  2. Front Office Memberikan Informasi dan Formulir
  3. Pemohon Mengisi Formulir yang di berikan Front Office dan Melengkapi Persyaratan
  4. Front Office menerima berkas Pemohon dan Memeriksa Kelengkapan Persyaratan
  5. Front Office Membuat Tanda Terima Berkas dan Memberikan ke Back Office
  6. Back Office Menyeleksi Klasifikasi Bahan
  7. Back Office Meninjau Kelapangan dan Melakukan Pembahasan
  8. Jika Diizinkan Back Office Mencetak Dokumen Izin
  9. Back Office menyerahkan Dokumen Izin ke Kepala DPMPTSPNAKER untuk di Tanda Tangani
  10. Back Office Memberikan Surat Izin ke Pemohon
  11. Pemohon Menerima Surat Izin

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Membuka Tanah

Nama                   :              Fiyandri, ST

Bidang                  :              Pelayanan Terpadu Satu Pintu

HP                         :             0821 7443 7498

Email                    :              dpmptspnakersawahlunto@gmail.com dan fiyandri.hn@gmail.com

Website               :               sibaro.sawahluntokota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Membuka Tanah"