Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, apabila berbentuk badan hukum;
  3. Struktur Organisasi Perusahaan;
  4. Fotokopi  KTP/identitas  pemohon;
  5. Pas Photo 3 x 4 = 3 lembar;
  6. Fotokopi Kartu Anggota Asosiasi Pengembang Perumahan;
  7. Fotokopi Izin SIUP, TDP, IUJK, NPWP;
  8. Fotokopi Izin Lokasi;
  9. Fotokopi Sertifikat / Surat Kepemilikan Tanah;
  10. Siteplan, Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis;
  11. Jadwal Kegiatan;
  12. Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Bidang Lingkungan Hidu, Dinas PKP2LH sesuai besaran;
  13. Fotokopi STTS PBB;
  14. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundang-undangan (bermaterai Rp.6000,-);
  15. Uraian Rencana Pemanfaatan Tanah;
  16. Tabel Harga Jual;

  1. Pemohon Mencari Informasi Ke Front Office
  2. Front Office Memberikan Informasi dan Formulir
  3. Pemohon Mengisi Formulir yang di berikan Front Office dan Melengkapi Persyaratan
  4. Front Office menerima berkas Pemohon dan Memeriksa Kelengkapan Persyaratan
  5. Front Office Membuat Tanda Terima Berkas dan Memberikan ke Back Office
  6. Back Office Menyeleksi Klasifikasi Bahan
  7. Back Office Meninjau Kelapangan dan Melakukan Pembahasan
  8. Jika Diizinkan Back Office Mencetak Dokumen Izin
  9. Back Office menyerahkan Dokumen Izin ke Kepala DPMPTSPNAKER untuk di Tanda Tangani
  10. Back Office Memberikan Surat Izin ke Pemohon
  11. Pemohon Menerima Surat Izin

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman

Nama                   :              Fiyandri, ST

Bidang                  :              Pelayanan Terpadu Satu Pintu

HP                         :             0821 7443 7498

Email                    :              dpmptspnakersawahlunto@gmail.com dan fiyandri.hn@gmail.com

Website               :               sibaro.sawahluntokota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman"