STANDAR PELAYANAN : SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) TENAGA KESEHATAN (Nakes)

  1. 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  2. 2. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) atau surat tanda regristrasi;
  3. 3. Foto copy ijasah ;
  4. 4. Rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
  5. 5. Pas foto berwarna 4 x 6 = 4 ( empat ) lembar tiap satu tempat praktik, 3 x 4 = 1( satu) lembar;
  6. 6. Surat izin dari pimpinan instansi / sarana pelayanan kesehatan (faskes);
  7. 7. Surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari Dokter Pemerintah;

  1. 1. Pemohon meminta permohonan surat izin praktek nakes
  2. 2. Pemohon melengkapi persyaratan permohonan surat izin praktek nakes
  3. 3. Menerima berkas pengajuan rekomendasi izin fasilitas pelayanan kesehatan
  4. 4. Petugas mengecek permohonan izin praktik nakes
  5. 5. Permohonan lengkap, berkas permohonan dinaikkan ke kasi dan kabid
  6. 6. Membuat Dokumen Surat Izin praktik
  7. 7. Dokumen Surat izin praktik di registrasi

6 ( enam ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan (Nakes)

  1. SK Pengaduan
  2. Form/ Buku Pengaduan
  3. Telp./WA Pengaduan
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN : SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) TENAGA KESEHATAN (Nakes) "