Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP

  1. 1. Form Permohonan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (TTU)
  2. 2. FotocopyKTP pemilik UTTP
  3. 3. Surat Kuasa dari Pemilik UTTP
  4. 4. Surat Jalan dari Metrologi setempat bagi UTTP dari luar daerah dengan jumlah lebih dari 4 buah

  1. 1. Pemilik UTTP mengajukan permohonan tera/tera ulang ke kantor UPTD Metrologi Legal Kota Tegal;
  2. 2. Pelaksana administrasi menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya direkomendasikan untuk dilakukan TTU ke UML terdekat yang memiliki ruang lingkup diinventarisasi untuk di TTU melalui MoU atau Fasilitasi TTU;
  3. 3. Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dicap sah dan/atau cerapan TTU diserahkan ke Pelaksana adm. Untuk diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dicap batal dan dikembalikan ke Pemilik UTTP;
  4. 4. Pelaksana administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera;
  5. 5. Kepala UPTD atau yang berwenang memeriksa dan menandatangani SKHP;
  6. 6. Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada Pemilik UTTP, memberkaskan dokumen TTU.

-

Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Tapak CTT dan/atau SKHP

  1. Langsung dapat dilakukan melalui Petugas di Loket;
  2. Melalui Telpon (0283) 356426 Fax (0283) 356426
  3. Melalui kotak pengaduan;
  4. Mengirimsurat/email Melalui website

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP "