Rekomendasi Penerbitan dan / atau Perpanjangan Ijin Usaha PendirianToko Swalayan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy SIUP
  3. Fotocopy TDP
  4. Fotocopy KTP Pemohon
  5. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Memenuhi Ketentuan Jarak Yang Dipersyaratkan
  6. Surat Peryataan Kesanggupan Kerjasama dengan UKM bermeterai secukupnya
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Ketentuan Dalam Lampiran Surat Rekomendasi bermeterai secukupnya

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan rekomendasi penerbitan dan / atau perpanjangan ijin usaha pendirian toko swalayan
  2. 2. Pelaksana administrasi memeriksa kelengkapan persyaratan pemohon, jika berkas lengkap maka akanditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan untuk dibuatkan berita acara, jika masih ada kekurangan wajib dilengkapi
  3. 3. Hasil dari pemeriksaan lapangan oleh tim tehnis akan dibuatkan berita acara, apabila memenuhi zonasi dan jarak yang ditentukan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2017 Pasal 5 maka akan diterbitkan Surat Rekomendasi tapi apabila tidak memenuhi jarak yang ditentukan maka tidak diterbitkan Surat Rekomendasi
  4. 4. Penerbitan Rekomendasi Ijin usaha toko swalayan

-

-

Rekomendasi Ijin Usaha PendirianToko Swalayan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan dan / atau Perpanjangan Ijin Usaha PendirianToko Swalayan"