Pelayanan IGD

No. SK: 100.3.3/99/2024

  1. Pasien Umum : 1.    Kartu Identitas (KTP)
  2. Pasien BPJS : 1. Kartu Identitas (KTP)
  3. Pasien Dengan Jaminan Lain : 1. Kartu Identitas (KTP), 2. Surat Laporan dari Kepolisian dan Surat Jaminan Lainnya.
  4. Note : - Jika persyaratan belum ada, pasien/keluarga pasien harus meninggalkan jaminan (pengurusan administrasi 3 x 24 jam).

  1. 1. Pasien di dampingi keluarga datang ke IGD 2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 3. Petugas pendaftaran melakukan finger print 4. Pasien pindah ke ruang rawat inap / rujuk / PBJ

Waktu tanggap pelayanan Dokter di Gawat Darurat ≤ 5 (lima) menit terlayani,

setelah pasien datang

1. Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten

Pelayanan Kegawatdaruratan : Pelayanan Pasien Gawat Darurat ,Pelayanan Rujukan Pasien

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-