No. SK: 100.3.3/99/2024
Waktu tanggap pelayanan Dokter di Gawat Darurat ≤ 5 (lima) menit terlayani,
setelah pasien datang
1. Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten
Pelayanan Kegawatdaruratan : Pelayanan Pasien Gawat Darurat ,Pelayanan Rujukan Pasien
1. Tatap Muka
2. Membaca di Lokasi Layanan
3. SP4N Lapor
4. Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911
5. FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang
6. Email : rsud@acehtamiangkab.go.id
7. Website : rsud.acehtamiangkab.go.id
8. Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store