Standar pelayanan PUBLIK PSC-119 SI JENANGKU

  1. 1. Memiliki ijin operasional dan ijin pendirian PSC-119 ( Surat Keputusan)
  2. 2. Memiliki sarana dan prasarana layanan yaitu : sumber daya manusia( tenaga paramedis,tenaga operator dan sopir), ambulance, dan penunjang medis ( obat-obatan,dan peralatan medis lainnya: infus,oksigen,dll)
  3. 3. Memiliki jaringan multimedia yang terhubung dengan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama sampai tingkat lanjut/rujukan
  4. 4. Memiliki jejaring lintas sektor layanan yang sudah terkoordinasi dengan sistem PSC-119

  1. 1. Petugas PSC 119 menindaklanjuti jika terjadi kegawatdaruratan medis seperti kecelakaan di jalan raya,serangan jantung,tenggelam,percobaan bunuh diri,ketika pasien berada dirumah ataupun dijalan dan membutuhkan penanganan medis secara cepat dan tepat,sesuai alur SOP yang sudah ada di PSC 119
  2. 2. Masyarakat bisa menelpon PSC-119 di nomor telpon(0291)435030/(0291)119, atau whatsapp 082135673331,selanjutnya ditanggapi oleh petugas PSC 119
  3. 3. Masyarakat menyebutkan nama,alamat,no yang bisa dihubungi,selanjutnya dicatat oleh petugas PSC 119
  4. 4. Masyarakat yang menelpon menyebutkan lokasi kejadian terjadinya kegawatdaruratan medis,memberikan informasi dan jumlah korban,untuk ditindaklanjuti petugas PSC 119
  5. 5. Masyarakat pelapor tetap dilokasi kejadian untuk menanti kedatangan ambulance PSC 119 beserta tim medis

      Layanan PSC 119 Setiap hari 24 jam

Tidak dipungut biaya

1. Penanganan kasus pra fasilitas pelayanan kesehatan 2. Penanganan kecelakaan lalu lintas 3. Penanganan kegawatdaduratan medis rumah 4. Konsultasi Kesehatan 5. Informasi fasilitas kesehatan mengenai tempat tidur di Rumah Sakit 6. dan ketersediaan ambulance

Telp PSC 119 di nomor telpon(0291)435030/(0291)119 atau whatsapp

    082135673331

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan PSC 119

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan PUBLIK PSC-119 SI JENANGKU"