Pelayanan ICU

No. SK: 167 TAHUN 2022

  1. Pasien dari IGD, ruang rawatan,kamar operasi dengan indikasi masuk ICU sesuai dengan criteria yang di tentukan
  2. -

  1. 1.   Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari IGD/Ruang Operasi/rawat inap berkonsultasi dengan dokter anestesi untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan ICU.
  2. 2. Dokter Anestesi memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke ICU berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien, Aspek prioritas pasien meliputi: a.     Prioritas 1 : pasien yang memerlukan alat bantu/memerlukan terapi intensif dan titrasi. b.     Prioritas 2 : pasien yang perlu pemantauan terus menerus untuk mencegah penyulit lebih jauh yang fatal c. Prioritas 3 : untuk mengatasi kegawat sesaat pada pasien sakit kronis
  3. 3.   Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan intensif pasien dapat segera masuk ICU
  4. 4. Setelah pasien masuk ICU, dokter anestesi yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya
  5. 5. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang/rawat inap di bangsal/rujuk ke RS yang lebih tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi di ICU, pengurusan administrasi pasien meliputi: a. Pasien Pulang Pasien yang dapat keluar dari ICU hanya pasien: -         Pasien meninggal -         Pulang atas permintaan sendiri b.      Pasien Rawat Inap di Bangsal Setelah pasien memenuhi syarat untuk perawatan di bangsal yaitu: Bila pasien tidak lagi memerlukan terapi secara intensif c. Pasien rujuk ke RS yang lebih tinggi. Pasien rujuk ke RS yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut dan terapi serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya.

Pelayanan 24 jam

1. Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No.15 Tahun 2011 tentang Retribusi (Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang)

pelayanan ICU

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-