Pelayanan ICU

No. SK: 100.3.3/99/2024

  1. 1. Data Pasien sudah terinput di SIMRS, 2. Pasien dari IGD, ruang rawatan, kamar operasi dengan indikasi masuk ICU sesuai dengan kriteria yang di tentukan

  1. Pasien dari IGD / Ruang Rawat Inap / Instalasi Bedah Sentral yang telah memenuhi kriteria masuk ICU
  2. Perawat IGD / perawat Rawat Inap / perawat Instalasi Bedah Sentral melakukan serah terima pasien dengan perawat ruang ICU
  3. Perawat ICU melakukan konsultasi tentang kondisi pasien kepada dokter penanggungjawab ICU
  4. Pasien di rawat di ruang ICU
  5. Jika kondisi pasien mulai stabil pasien di pindahkan ke ruang rawat inap
  6. Jika kondisi pasien membutuhkan pemeriksaan yang lebih lengkap maka pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit yang lebih tinggi

Pelayanan 24 jam

1. Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten

pelayanan ICU

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-