Layanan Keanggotaan Perpustakaan

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota Perpustakaan
  2. Fotocopy KTP / Kartu identitas lainnya

  1. Pemustaka datang dan mengisi Daftar Pengunjung
  2. Pemustaka mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan fotocopy KTP
  3. Formulir yang telah diisi diserahkan kepada petugas untuk diinput di komputer
  4. Petugas mengambil gambar / memfoto pemustaka, dan diinput ke komputer
  5. Petugas Mencetak Kartu Anggota Perpustakaan dan menyerahkan Kartu Anggota ke pemustaka

Petugas harus menginput data calon angota perpustakaan dan proses pengambilan foto dari calon anggota. 

Tidak dipungut biaya

Kartu Anggota Perpustakaan

1. Melalui Media Sosial DInas Perpustakaan dan Arsip

  • Instagram : officialperpusiptngkab
  • Twitter : @perpusiptangkab
  • Situs web : https://portalperpusip.tangerangkab.go.id

2. Contact Number : 0813-1066-9933

3. Kotak Saran yang berada di tempat layanan 

4. SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Keanggotaan Perpustakaan"