Pelayanan Unit Transfusi Darah (UTD)

No. SK: 100.3.3/99/2024

  1. Permintaan pemeriksaan telah di input oleh dokter dalam SIMRS

  1. Petugas UTD menerima sampel darah pasien dari petugas ruangan yang membutuhkan > Petugas UTD mengidentifikasi kebenaran sampel darah yang diterima > Pengisian informed concent yang dilakukan oleh keluarga pasien > Memastikan kesesuaian golongan darah dengan data pasien > Petugas UTD melakukan pencocokan uji silang serasi (crossmatching) > Menyiapkan darah yang dibutuhkan menjadi komponen darah yang sesuai dengan kebutuhan transfusi > Memberikan identitas pada kantong darah sesuai dengan permintaan > Petugas UTD melakukan penyimpanan darah yang sesuai teknis penyimpanan pada saat darah belum diambil oleh petugas ruangan > Mengeluarkan hasil pemeriksaan UTD atas nama pasien terkait > Penyerahan darah yang diambil petugas ruangan.

60 Menit

1. Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten

Pelayanan Unit Transfusi Darah (UTD)

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-