Surat Keterangan Usaha

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan.  Identitas pemohon dicatat dalam buku Agenda 2 Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada   pemohonuntuk  dilengkapi 3.   Berkas diteliti ulang oleh Petugas Pelayanan, setelah tidak ada kesalahan/ kekurangan surat yang akan ditandatangani Kepala Desa dibubuhi paraf. 4.   Penandatanganan oleh Kepala Desa 5.   Penyerahan kepada pemohon.

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan.
  •  Identitas pemohon dicatat dalam buku Agenda

2 Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada   pemohonuntuk  dilengkapi

3.   Berkas diteliti ulang oleh Petugas Pelayanan, setelah tidak ada kesalahan/ kekurangan surat yang akan ditandatangani Kepala Desa dibubuhi paraf.

4.   Penandatanganan oleh Kepala Desa

5.   Penyerahan kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Membuat surat keterangan usaha

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media/ sarana pengaduan yang tersedia seperti:

  • Kotak saran/ pengaduan
  • Telphone    : 085227561321

Email          : desacilibang2020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"