Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. - Surat Pengantar dari Pemerintah Desa
  2. - Foto copy KTP
  3. - Foto copy KK

  1. . Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh operator , di cek masuk di BDT atau tidak. - Identitas pemohon dicatat dalam buku Agenda
  2. Pemohon tidak masuk BDT , berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Penandatanganan oleh Kasi Kesra
  4. Pengajuan SKTM kepada Petugas Pelayanan
  5. Penyerahan kepada pemohon

5 menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

083863841308

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"