Pembuatan Surat Pengantar Nikah

No. SK: 141 / 18 / 2024

  1. 1. Surat Pengantar Dari RT/RW
  2. 2. Fotokopi KTP
  3. 3. Fotokopi KK Orang Tua/Sendiri
  4. 4. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua
  5. 5. Fotokopi Ijazah Terakhir
  6. 6. Fotokopi Akta Kelahiran
  7. 7. Fotokopi Akta Kematian Suami/Istri Jika Sudah Meninggal
  8. 8. Photo 2 X 3 Background Biru 6 Lembar
  9. 9. Bukti Imunisasi Penganten Dari Puskesmas
  10. 10. Pengantar Nikah dari Luar Desa Jika Catin dari Luar Kecamatan/Kabupaten/Provinsi
  11. 11. Akta Cerai ( Jika Duda/Junda)

  1. 1. Pemohon menyerahkan persyaratan dilanjutkan penelitian berkas oleh Petugas.
  2. 2. Petugas membuatkan Surat keterangan atau Permohonan nikah
  3. 3. Pengecekan berkas dan di paraf oleh Kasi Pelayanan dan diverifikasi oleh Sekdes
  4. 4. Penandatanganan Oleh Kepala Desa
  5. 5. Pengajuan Kepada petugas pelayanan
  6. 6. Penyerahan Kepada Pemohon

Maksimal 30 menit sejak berkas diterima petugas dengan catatan kades/sekdes berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Pengantar Nikah

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan yang tersedia :

1. Kotak Saran/Pengaduan

2. Nomor Telepon : (0282) 546476

3. Email : tritihwetanoke@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store