Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. 1.    Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh operator  , di cek masuk di BDT atau tidak.  
  2. 2. Identitas pemohon dicatat dalam buku Agenda    
  3. 3. Pemohon  tidak masuk BDT , berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. 4. Pengajuan SKTM kepada Petugas Pelayanan
  5. 5. Penyerahan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke kecamatan

1.    Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh operator  , di cek masuk di BDT atau tidak.

       - Identitas pemohon dicatat dalam buku Agenda    

2.  Pemohon  tidak masuk BDT , berkas dikembalikan kepada pemohon

3    Penandatanganan oleh Kasi Kesra

5.   Pengajuan SKTM kepada Petugas Pelayanan

6.   Penyerahan kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media/ sarana pengaduan yang tersedia seperti:

  • Kotak saran/ pengaduan
  • Telphone    : 085227561321

Email          : desacilibang2020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"