1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh operator , di cek masuk di BDT atau tidak.
- Identitas pemohon dicatat dalam buku Agenda
2. Pemohon tidak masuk BDT , berkas dikembalikan kepada pemohon
3 Penandatanganan oleh Kasi Kesra
5. Pengajuan SKTM kepada Petugas Pelayanan
6. Penyerahan kepada pemohon.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media/ sarana pengaduan yang tersedia seperti:
Email : desacilibang2020@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKASI PEMERINTAHAN