Surat Pengantar Akta Kematian

No. SK: 21 TAHUN 2024

  1. - Pengantar dari RT RW
  2. - Foto copy e-KTP Pemohon
  3. KK Asli Keluarga yang meninggal
  4. -Fotokopi KTP el 2 orang Saksi
  5. KTP el Asli orang yang meninggal
  6. surat kematian dari rumah Sakit/lainnya jika ada

  1. . Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  2. Berkas lengkap ditandatangani oleh Camat atau pejabat lain yang diberi wewenang
  3. Pengembalian berkas yang sudah ditanda tangani kepada Petugas Pelayanan
  4. Menyerahkan berkas persyaratan akte kematian yang sudah disahkan kepada pemohon untuk selanjutnya diproses di UPT Disdukcapil

Maksimal 15 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kematian

083863841308

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"