Pemakaian gedung milik Pemerintah Daerah

  1. Bersedia membayar Retribusi Kekayaan Daerah sesuai dengan ketentuan
  2. Menjaga kebersihan dan keamanan

  1. Pengguna layanan datang ke Bidang Aset untuk mencari informasi jadwal pemakaian gedung
  2. Pengguna layanan memesan tempat dan ditulis dalam buku pemesanan
  3. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan pemakaian gedung
  4. Pengguna layanan mendapatkan balasan /konfirmasi pemakaian Gedung bisa secara tertulis (surat) maupun lisan (telepon atau langsung)
  5. Pengguna layanan membayar Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  6. Petugas layanan menyampaikan Surat Ijin Pemakaian Gedung

terhitung mulai berkas diterima dengan lengkap dan benar

  1. Untuk Kegiatan Pemerintah/Organisasi/Lembaga Masyarakat/Parpol : Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  2. Untuk resepsi pernikahan dan resepsi lainnya yang sejenis: Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  3. Untuk kegiatan hiburan/kegiatan lain yang sejenis bersifat komersial: Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  4. Untuk pertandingan olahraga futsal/bulutangkis/ basket/lainnya:
    1. Pukul 06.00 s/d 11.00: Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) per line per bulan
    2. Pukul 11.00 s/d 15.00: Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)  per line per bulan
    3. Pukul 15.00 s/d 19.00: Rp. 200.000,- (dua ratus ribu)  per line per bulan
    4. Pukul 19.00 s/d 23.00: 250.000,-  (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per line per bulan

 

Pemakaian Gedung Serba Guna Siyono

1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada BKAD;

2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

    a. secara tertulis melalui:

        - Surat yang ditujukan kepada Kepala BKAD

        - Kotak Pengaduan.

        - Buku Tamu pada website: bkad.gunungkidulkab.go.id

    b. Telepon: (0274) 391083

    c. Fax: (0274) 393164

    d. E-mail: bkad@gunungkidulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store