Pembuatan Pengantar Akta Kematian

No. SK: 141 / 18 / 2024

  1. 1. Surat Pengantar Dari RT/RW
  2. 2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. 3. KK Asil Keluarga Yang Meninggal
  4. 4. Fotokopi KTP-EL 2 Orang Saksi
  5. 5. KTP Elektronik Asli Orang Yang Meninggal
  6. 6. Surat Kematian Dari Rumah Sakit/Lainnya(Jika Ada)

  1. 1. Pemohon menyerahakan persyaratan ,dilanjutkan penelitian berkas oleh operator /petugas pelayanan
  2. 2. Pengisian/pembuatan formulir akta kematian oleh petugas pelayanan
  3. 3. Penandatanganan Oleh Kepala Desa
  4. 4. Penyerahan Kepada Pemohon

Maksimal 25 menit sejak berkas diterima petugas dengan catatan kades/sekdes berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pembuatan surat pengantar akta kematian

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan yang tersedia : 

1. Kotak Saran/Pengaduan

2. Nomor Telepon : (0282) 546476

3. Email : tritihwetanoke@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store