Surat Pengantar Akta Kematian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KK dan KTP asli yang meninggal
  3. KK dan e-KTP Asli dari Isteri/ Suami yang meninggal
  4. Membawa Surat Keterangan Kematian asli dari Rumah Sakit ( apabila meninggal di Rumah Sakit )
  5. Membawa Foto copy e-KTP saksi ( 2 orang )

  1. 1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan.
  2. 2. Identitas pemohon dicatat dalam buku Agenda
  3. 3. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Petugas membuatkan Surat Keterangan Kematian dari Desa ( F.2.29 )
  5. 5. Petugas membuatkan Surat Keterangan Pemakaman dari Desa ( apabila meninggal di rumah )
  6. 6. Berkas lengkap ditandatangani oleh Kepala Desa atau pejabat lain yang diberi wewenang
  7. 7. Pengembalian berkas yang sudah ditanda tangani kepada Petugas Pelayanan dan Menyerahkan berkas persyaratan akte kematian yang sudah disahkan kepada pemohon untuk selanjutnya diproses di UPT Disdukcapil.

1.   Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan.

2. Identitas pemohon dicatat dalam buku Agenda

3. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk  dilengkapi 

4. Petugas membuatkan Surat Keterangan Kematian dari Desa ( F.2.29 )

5. Petugas membuatkan Surat Keterangan Pemakaman dari Desa ( apabila meninggal di rumah ) 

6. Berkas lengkap ditandatangani oleh Kepala Desa atau pejabat lain yang diberi wewenang

7. Pengembalian berkas yang sudah ditanda tangani kepada Petugas Pelayanan dan Menyerahkan berkas persyaratan akte kematian yang sudah disahkan kepada pemohon untuk selanjutnya diproses di UPT Disdukcapil.

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Pengantar Akta Kematian

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media/ sarana pengaduan yang tersedia seperti:

  • Kotak saran/ pengaduan
  • Telphone    : 085227561321

Email          : desacilibang2020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"