1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan.
2. Identitas pemohon dicatat dalam buku Agenda
3. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
4. Petugas membuatkan Surat Keterangan Kematian dari Desa ( F.2.29 )
5. Petugas membuatkan Surat Keterangan Pemakaman dari Desa ( apabila meninggal di rumah )
6. Berkas lengkap ditandatangani oleh Kepala Desa atau pejabat lain yang diberi wewenang
7. Pengembalian berkas yang sudah ditanda tangani kepada Petugas Pelayanan dan Menyerahkan berkas persyaratan akte kematian yang sudah disahkan kepada pemohon untuk selanjutnya diproses di UPT Disdukcapil.
Tidak dipungut biaya
Permohonan Surat Pengantar Akta Kematian
Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media/ sarana pengaduan yang tersedia seperti:
Email : desacilibang2020@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKASI PEMERINTAHAN