Pelayanan Rekomendasi Teknis Kelayakan Izin Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air Dan Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah

  1. 1. Mengisi formulir permohonan Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  3. 3. Salinan Akte Pendirian Perusahaan
  4. 4. Fotokopi Izin Lokasi
  5. 5. Fotokopi IMB
  6. 6. Fotokopi Izin Usaha
  7. 7. Salinan Amdal/UKL-UPL/SPPL
  8. 8. Salinan hasil analisa kelayakan baku mutu air limbah
  9. 9. Peta lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  10. 10. Peta lokasi pengambilan air
  11. 11. Gambar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  12. 12. Surat keterangan dari masyarakat sekitar pengguna sumber air

  1. 1. Pemohon mengajukan surat Permohonan Penerbitan Rekomendasi Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah
  2. 2. Pemohon melengkapi berkas administrasi sesuai persyaratan
  3. 3. Pemohon mengisi formulir Permohonan Rekomendasi Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah
  4. 4. Meneliti kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratkan dan penentuan uji kualitas air limbah serta kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/ dilengkapi
  5. 5. Penerbitan Rekomendasi Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah
  6. 6. Penyerahan kepada Pemohon serta Penjelasan alur selanjutnya

  1. Pemohon mengajukan surat Permohonan Penerbitan Rekomendasi Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah (150 Menit)
  2. Pemohon melengkapi berkas administrasi sesuai  persyaratan (1200 Menit)
  3. Pemohon mengisi formulir Permohonan Rekomendasi Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah (29 Hari)
  4. Meneliti kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratkan dan penentuan uji kualitas air limbah serta kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/ dilengkapi (15 hari)
  5. Penerbitan Rekomendasi Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah (11 Hari)
  6. Penyerahan kepada Pemohon serta Penjelasan alur selanjutnya (150 Menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Kelayakan Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah

  1. Email       : dlhgianyar18@gmail.com

  2. Telp./Fax : 0361-942291

  3. Fb            : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar               

                      (@DLH GIANYAR)

  4. Ig             : dlh_gianyar

  5. Website     : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Teknis Kelayakan Izin Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air Dan Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah"