Syarat Pengajuan SPP-LS (untuk pihak Ketiga/Rekanan)

  1. Surat Perintah Membayar (SPM-LS)
  2. Surat Pengantar SPP -LS
  3. Ringkasan SPP-LS
  4. Rincian SPP – LS
  5. Verifikasi dari PPK
  6. Surat Pernyataan PA ttg Penggunaan LS
  7. Untuk pengadan Barang/Jasa dilampiri dengan: - salinan surat rekomendasi SKPD terkait ;- Surat Perjanjian kerjasama/kontrak; - Permohonan Pembayaran; - Berita Acara Pembayaran; - Kwitansi bermetarai/nota/faktur; - Berita Acara Kemajuan/Penyelesaian Pekerjaan/Serah terima; - Berita Acara Pemeriksaan; - Foto/buku/dokumentasi kemajuan/penyelesaian pekerjaan/SPP disertai faktur pajak PPN, PPh Asli; - Bukti pembayaran pajak Gol. C (mineral bukan logam dan batuan); - Fotokopi Rekening Bank; - Jaminan (Uang Muka/Pelaksanaan/Pemeliharaan); - Nilai Kontrak (Rupiah); - Faktur pengiriman barang;

  1. Pengguna Layanan mengambil nomor antrian
  2. Pengguna Layanan mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan
  3. Petugas Layanan memeriksa dan meneliti kelengkapan dan kelengkapan berkas persyaratan
  4. Petugas Layanan me- register permohonan
  5. Pengguna Layanan menerima bukti pengajuan permohonan
  6. Pengguna Layanan menunggu proses pelayanan (catatan: pengguna layanan memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk klarifikasi dan atau untuk memberitahukan selesainya permohonan sebelum batas waktu yang ditentukan)

terhitung mulai berkas diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Surat Permintaan Pemabayaran - Lumpsum

1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada BKAD;

2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

    a. secara tertulis melalui:

        - Surat yang ditujukan kepada Kepala BKAD

        - Kotak Pengaduan.

        - Buku Tamu pada website: bkad.gunungkidulkab.go.id

    b. Telepon: (0274) 391083

    c. Fax: (0274) 393164

    d. E-mail: bkad@gunungkidulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Syarat Pengajuan SPP-LS (untuk pihak Ketiga/Rekanan) "