Pembuatan Pengantar Ijin Keramaian

No. SK: 141 / 18 / 2024

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Fotokopi KTP

  1. 1. Pemohon menyerahakan persyaratan ,dilanjutkan penelitian berkas oleh operator/petugas pelayanan
  2. 2. Pengetikan/Pembuatan Surat Permohonan Izin Keramaian oleh petugas pelayanan
  3. 3. Pengecekan berkas diserta paraf oleh Kasi Pelayanan dan diverifikasi oleh Sekretaris Desa
  4. 4. Penandatanganan Oleh Kepala Desa
  5. 5. Pengajuan Surat Izin Permohonanan Izin Keramaian Kepada petugas pelayanan
  6. 6. Penyerahan Kepada Pemohon

Maksimal 15 menit sejak berkas diterima petugas dengan catatan kades/sekdes berada di tempat

Tidak dipungut biaya

PEMBUATAN SURAT PENGANTAR IJIN KERAMAIAN

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan yang tersedia :

1. Kotak Saran/Pengaduan

2. Nomor Telepon : (0282) 546476

3. Email : tritihwetanoke@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store