Pembuatan Surat Keterangan Usaha

No. SK: 141 / 18 / 2024

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Foto copy KTP

  1. 1. Pemohon menyerahakan persyaratan ,dilanjutkan penelitian berkas oleh operator /petugas pelayanan
  2. 2. Pengetikan/Pembuatan Surat Keterangan Usaha oleh petugas pelayanan
  3. 3. Penandatanganan Oleh Kepala Desa
  4. 4. Penyerahan Kepada Pemohon

Maksimal 10 menit sejak berkas diterima petugas dengan catatan kades/sekdes berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Keterangan Usaha

1. Kotak Saran

2. Emai desa : tritihwetanoke@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store