Pegawai/Operator SIAK harus memeriksa berkas dan melakukan perekaman e-KTP
Tidak dipungut biaya
Perekaman eKTP
SPANLAPOR dan Pengaduan via OnLine WA PATEN Kecamatan Sepatan (0813-1596-1118)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store