Perekaman e-KTP

  1. Membawa Potocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa Potocopy Ijazah/Akta Kelahiran
  3. Membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

  1. Menyapa masyarakat dan menanyakan keperluan Pelayanan serta memberitahukan kelengkapan pelayanan
  2. Menerima permohonan lengkap dan melakukan verifikasi berkas dan pertimbangan administratif jika tidak lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi dan jika lengkap berkas diajukan kepada Kasi pemerintahan untuk di Validasi
  3. Mempelajari berkas permohonan dan melakukan validasi dan diparaf, selanjutnya diserahkan kepada Sekcam untuk ditandatangani
  4. Menandatangani permohonan dan menyerahkannya kembali kepada petugas penerima
  5. Penerima berkas menyerahkan berkas permohonan yang ditandatangani kepada Petugas Operator untuk di input
  6. Melakukan Proses Penginputan Data permohonan KTP dan melakukan pencetakan KTP secara online dengan Disdukcapil
  7. Penyerahan Dokumen menerima KTP yang telah jadi dan menyerahkannya kepada pemohon.

Pegawai/Operator SIAK harus memeriksa berkas dan melakukan perekaman e-KTP

Tidak dipungut biaya

Perekaman eKTP

SPANLAPOR dan Pengaduan via OnLine WA PATEN Kecamatan Sepatan (0813-1596-1118)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman e-KTP"