1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan.
( Identitas pemohon dicatat dalam buku Agenda )
2a. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
2b. Berkas lengkap ditandatangani oleh Kepala Desa atau pejabat lain yang diberi wewenang
3. Pengembalian berkas yang sudah ditandatangani kepada Petugas Pelayanan
4. Menyerahkan berkas persyaratan SKCK yang sudah disahkan kepada pemohon.
Tidak dipungut biaya
Surat Keteranagn Catatan Kepolisian ( SKCK )
Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media/ sarana pengaduan yang tersedia seperti:
Email : desacilibang2020@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKASI PEMERINTAHAN