Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Pas foto ukuran 4 X 6 = 4 lembar bacground merah

  1. 1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan. ( Identitas pemohon dicatat dalam buku Agenda ) 2a. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi 2b. Berkas lengkap ditandatangani oleh Kepala Desa atau pejabat lain yang diberi wewenang 3. Pengembalian berkas yang sudah ditandatangani kepada Petugas Pelayanan 4. Menyerahkan berkas persyaratan SKCK yang sudah disahkan kepada pemohon.

1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan.
        ( Identitas pemohon dicatat dalam buku Agenda )
2a. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk  dilengkapi 
2b. Berkas lengkap ditandatangani oleh Kepala Desa atau pejabat lain yang diberi wewenang
3. Pengembalian berkas yang sudah ditandatangani kepada Petugas Pelayanan
4.  Menyerahkan berkas persyaratan SKCK yang sudah disahkan kepada pemohon.
 

Tidak dipungut biaya

Surat Keteranagn Catatan Kepolisian ( SKCK )

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media/ sarana pengaduan yang tersedia seperti:

  • Kotak saran/ pengaduan
  • Telphone    : 085227561321

Email          : desacilibang2020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"