Pergantian KTP Elektronik, Karena Hilang Atau Rusak

  1. a. Upload Fotocopy Kartu Keluarga,
  2. b. Upload Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (untuk KTP-el yang hilang),
  3. c. Upload foto KTP-el yang rusak
  4. d. Mengisi formulir pada aplikasi

  1. a. Pemohon mengakses web Disdukcapil Balikpapan (http://capil.balikpapan.go.id)
  2. b. Pemohon memilih layanan online (semua jenis layanan dukcapil online)
  3. c. Pemohon melakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk mendapatkan akun
  4. d. Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan kehilangan, kerusakan, cetak ulang KK atau cetak KTP (karena kehilangan, kerusakan, perubahan data, penggantian suket)
  5. e. Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi
  6. f. Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya
  7. g. Pemohon mendapat notifikasi melalui SMS untuk pengambilan KTP el
  8. h. Pemohon datang ke Kantor Disdukcapil/melalui jasa pengiriman online

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

  1. Kotak Saran di Ruang Pelayanan Disdukcapil
  2. WA +62 816-4560-909, +62 816-4561-111
  3. E-mail : capil.balikpapan@gmail.com
  4. Website : http://capil.balikpapan.go.id
  5. Media Sosial :

Facebook : @Disdukcapilbalikpapan

Instagram : #disdukcapilbpn

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pergantian KTP Elektronik, Karena Hilang Atau Rusak"