Syarat Pengajuan Keberatan SPPT-PBB P2 (secara perseorangan)

  1. Mengajukan Surat Permohonan (form disediakan)
  2. Melampirkan Fotokopi KTP
  3. Melampirkan Surat Ket. Tidak Mampu (SKTM)
  4. Untuk Pensiunan melampirkan Kartu Pensiunan
  5. Melampirkan Pernyataan Pendapatan dan Penghasilan
  6. Melampirkan SPPT PBB P2 asli yang diajukan keberatan

  1. Pengguna Layanan mengambil nomor antrian
  2. Pengguna Layanan mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan
  3. Petugas Layanan memeriksa dan meneliti kelengkapan dan kelengkapan berkas persyaratan
  4. Petugas Layanan me- register permohonan
  5. Pengguna Layanan menerima bukti pengajuan permohonan
  6. Pengguna Layanan menunggu proses pelayanan (catatan: pengguna layanan memberikan nomor yang bisa dihubungi untuk klarifikasi dan atau untuk memberitahukan selesainya permohonan sebelum batas waktu yang ditentukan)

terhitung mulai berkas diterima dengan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Keberatan SPPT-PBB P2

1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada BKAD;

2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

    a. secara tertulis melalui:

        - Surat yang ditujukan kepada Kepala BKAD

        - Kotak Pengaduan.

        - Buku Tamu pada website: bkad.gunungkidulkab.go.id

    b. Telepon: (0274) 391083

    c. Fax: (0274) 393164

    d. E-mail: bkad@gunungkidulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Syarat Pengajuan Keberatan SPPT-PBB P2 (secara perseorangan)"