Pembuatan SKCK

  1. Membawa Surat Pengantar RT dan RW

  1. Membawa pengantar RT/RW dan semua persyaratan yang diperlukan
  2. Berikan berkas kepada bagian pelayanan
  3. Tunggu sampai Surat Pengantar selesai dibuat
  4. Bawa Pengantar untuk di ketahui Kecamatan, Koramil, baru ke Polsek

Dari pemeriksaan kelengkapan berkas sampai di tandatangani memburuhkan waktu 5 menit karena sudah menggunakan aplikasi registrar desa

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Sebelum meninggalkan Balai Desa, Warga bisa memeriksa kesesuaian data 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SKCK"