Surat Pengantar SKCK

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Membawa pas Foto warna 4X6 = 3 lembar

Membawa dan Menyerahkan surat pengantar RT,RW ke petugas pelayanan terus menunggu panggilan surat sudah jadi selama 10 Menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store