Surat Pindah/Datang (WNI)

  1. e-KTP Asli
  2. Potocopy/Asli Kartu Keluarga
  3. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  4. Surat Datang dari Daerah Asal

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen persyaratan ke loket layanan
  2. Petugas melakukan proses verifikasi persyaratan
  3. Petugas membuat surat pengantar, mencetak dan meminta tandatangan pimpinan
  4. Pemohon menerima surat pengantar dari loket pelayanan

Pegawai/petugas harus melakukan verifikasi berkas, mengetik dan mencetak surat serta meminta tandatangan pimpinan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Surat Pindah/Datang (WNI)

SPANLAPOR dan Pengaduan via Online WA PATEN Kecamatan Sepatan (0813-1596-1118)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah/Datang (WNI)"