Pegawai/petugas harus melakukan verifikasi berkas, mengetik dan mencetak surat serta meminta tandatangan pimpinan
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Surat Pindah/Datang (WNI)
SPANLAPOR dan Pengaduan via Online WA PATEN Kecamatan Sepatan (0813-1596-1118)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store