Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK

  1. Membawa surat pengantar RT dan RW
  2. Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. pemohon menunggu petugas membuatkan surat yang di ttd kepala desa
  4. penyerahan surat keterangan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"