Surat Pengantar Pembuatan SKCK

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KTP
  3. Pas foto 4x6 2 lembar

  1. Pemohon membawa berkas ke balai desa
  2. Berkas diserahkan kepada petugas
  3. Petugas membuatkan surat pengantar dan di ttd kepala desa
  4. Surat pengantar di serahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan SKCK

melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan SKCK"