Urat Pengantar Ijin Keramaian

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Fotokopi KTP

  1. Pemohon datang membawa berkas ke balai desa
  2. Berkas diserahkan kepada petugas
  3. Petugas membuatkan surat pengantar
  4. Surat pengantar diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian

melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Urat Pengantar Ijin Keramaian"