Pengantar Pembuatan Akte Kelahiran

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Asli kartu keluarga
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/ Puskesmas/ RS
  4. Fotokopi KTP kedua orang tua
  5. Fotokopi buku nikah orang tua
  6. Fotokopi KTP 2 orang saksi

  1. Pemohon datang ke balai desa dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas memverifikasi berkas perkas
  4. Petugas membuat surat pengantar yang di ttd kepala desa
  5. Surat Pengantar yang sudah siap diberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Akte Kelahiran, Formulir F-2.01 (Surat Keterangan Kelahiran)

melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Akte Kelahiran"