Surat ijin keramaian

  1. Membawa Surat pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Fotokopi KTP

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh operator/petugas pelayanan
  2. Pengetikan/pembuatan Surat Permohonan Izin Keramaian oleh petugas pelayanan
  3. Pengecekan berkas diserta paraf oleh kasi pelayanan dan diverifikasi oleh Sekretaris Desa
  4. Penandatanganan oleh kepala Desa
  5. Pengajuan Surat Izin permohonan izin keramaian kepada petugas pelayanan
  6. Penyerahan kepada pemohon

5Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Ijin Keramaian

HP: 088294557288

e-mail : pemdeskarangkemirijrlg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat ijin keramaian"