Surat Izin Keramaian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa KTP

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Petugas akan memasukkan data secara manual ke dalam aplikasi registrar
  3. Setelah dicetak, petugas akan meminta tanda tangan kepada Kepala Desa
  4. Setelah selesai, pemohon diarahkan ke Kecamatan dan Dinas terkait yg dituju

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

085860357640

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Keramaian"