Surat Izin Keramaian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa KTP

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Petugas memasukan data data secara manual ke dalam apilkasi registrar
  3. Setelah dicetak, Petugas akan meminta tanda tangan kepada Kades/Sekdes
  4. Setelah selesai Pemohon diarahkan ke Kecamatan dan Dinas yang dituju

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar izin Keramaian

082371815802

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Keramaian"