Pengantar Pembuatan Akte Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar RT dan RW
  2. Membawa fotocopy eKTP pelapor dan saksi
  3. Membawa Surat Kematian dari Rumah Sakit

  1. Membawa Pengantar RT/RW dan semua syarat yang diperlukan. Langsung ke meja pelayanan untuk menumpuk berkas. Tunggu hingga selesai dikerjakan.

Dibutuhkan waktu 20 menit karena banyak persyaratan yang diketik manual

Tidak dipungut biaya

Pengantar Penerbitan Akte Kematian

Lansung di Balai Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Akte Kematian"